Kabar Gembira! Pramono Gratiskan Sewa Kios di Blok M Hub 2 Bulan bagi Pedagang
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal menggratiskan biaya sewa kios di Blok M Hub selama dua bulan bagi pedagang-disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan biaya sewa kios di Blok M Hub selama dua bulan bagi pedagang.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berminat menempati salah satu kios di Blok M Hub.
"Bagi pedagang atau siapapun yang mau menggunakan fasilitas ini, selama dua bulan kami berikan free," kata Pramono di Blok M Hub dikutip Kamis, 4 September 2025.
BACA JUGA:Rem Blong, Truk Kontainer Terguling Hantam Gerbang Tol Ciawi 2
BACA JUGA:Update Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta 4 September 2025, Jaksel Awas Hujan!
Di sisi lain Pramono mengancam memutus kerja sama dengan Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopma), sebagai pengelola kios di District Blok M.
Pasalnya Kopma dinilai menaikan harga sewa kios secara sepihak. Imbasnya banyak pedagang di District Blok M memilih menutup usahanya.
Kenaikan tarif sewanya pun tidak tanggung-tanggung mencapai 5 kali lipat. Dari yang sebelumnya sekitar Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta.
Pramono menilai kenaikan harga sewa kios secara sepihak itu telah melanggar kesepakatan kerja sama antara Kopma dengan PT MRT Jakarta selaku pengelola Blok M Hub.
"Saya minta untuk kerjasama yang dilanggar oleh kooperasi apapun namanya itu, kalau mereka tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan maka saya minta untuk dipostpone, kerjasamanya dihentikan saja," tegas Pramono.
BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 4 September 2025, Jangan sampai Ketinggalan!
BACA JUGA:Pramono Ancam Putus Kerja Sama dengan Koperasi Blok M yang Naikan Sewa Kios 5 Kali Lipat
Sekedar informasi, PT MRT Jakarta secara resmi ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola kawasan Blok M Hub sejak Januari 2025.
Untuk mengelola kios di Plaza 2 Blok M, PT MRT menggandeng Kopma yang memang sudah ada sejak lama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
