Awalnya Ditolak Muhadjir, Nadiem dan Google Malah Sepakati Pengadaan TIK Produk Chromebook
Nadiem Makariem saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook.-Kejagung-
Tak berhenti di situ, sejumlah pejabat Kemendikbudristek juga mengunci spesifikasi Chromebook sesuai arahan Nadiem.
Eks CEO Gojek itu bahkan menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan, yang digunakan untuk memastikan proyek ini memenangkan Chromebook.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan, Kamis, 4 Agustus 2025.
Nadiem Makarim pun memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa, akhirnya Kejagung mentetapkan dia sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
