bannerdiswayaward

Simak Cara Cek Penerima PIP 2025 Bulan September, Yuk Siswa Klik pip.dikdasmen.go.id

Simak Cara Cek Penerima PIP 2025 Bulan September, Yuk Siswa Klik pip.dikdasmen.go.id

Cara Cek Penerima PIP 2025 Bulan September.--web puslapdik kemendikdasmen

JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut ini adalah cara cek penerima 2025 bulan September 2025 yang perlu diketahui baik siswa atau orang tua.

Kini pemerintah sudah mengubah situs pengecekan status penerima saldo dana bansos PIP (Program Indonesia Pintar).

Siswa ataupun wali murid dapat memeriksa status penerima melalui situs pip.dikdasmen.go.id yang menjadi pengganti situs lamanya, yakni pip.kemdikbud.go.id.

BACA JUGA:Intip Syarat Jadi Penerima Dana PIP 2025 untuk Siswa Baru SD-SMA, Cek di Sini!

Perubahan ini dilakukan sebagai kelanjutan Program Indonesia Pintar tahun 2025 dan nomenklatur Kementerian.

Dana Bansos PIP (Program Indonesia Pintar) ini dirancang sebagai salah satu program untuk mendukung siswa/siswi dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini berupa uang tunai, perluasan akses serta kesempatan belajar dari pemerintah.

Yang mana, dana bantuan PIP tersebut akan disalurkan untuk semua siswa SMA, SMK, SMALB dan Paket C.

Bagi siswa yang telah terdata di situs resmi PIP nantinya berhak untuk menerima bantuan tersebut.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH DANA PIP 2025 Cair Lebih Besar, Nominal Naik, Siswa SMA/SMK Dapat Rp1,8 Juta

Karena itu, ada baiknya siswa sekolah dan wali murid disarankan untuk selalu mengecek secara berkala status penerima dana bansos PIP tersebut dengan menggunakan data NISN dan NIK KTP.

Besaran saldo dana Bansos PIP 2025

Sementara itu, besaran saldo dana bansos PIP 2025 ini berbeda tergantung dari jenjang pendidikan yang terdiri dari:

  • Siswa SD akan mendapat sebesar Rp450 ribu per tahun
  • Siswa SMP akan mendapat sebesar Rp750 ribu per tahun
  • Siswa SMA akan mendapat sebesar Rp1,8 juta per tahun

BACA JUGA:Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet

Syarat Penerima PIP 2025

Ada beberapa syarat bagi siswa yang berhak menerima PIP 2025, di antaranya:

  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Yatim/piatu dari panti asuhan atau sekolah
  • Siswa dari keluarga terdampak bencana, PHK, konflik, atau narapidana
  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Siswa berkebutuhan khusus, korban musibah, atau dari keluarga dengan anak banyak
  • Peserta pendidikan nonformal

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads