bannerdiswayaward

Tegas! BEM UI dan UIN Jakarta Demo DPR, Tagih Deadline Penuhi Tuntutan 17+8

Tegas! BEM UI dan UIN Jakarta Demo DPR, Tagih Deadline Penuhi Tuntutan 17+8

Suasana di depan kompleks Gedung DPR/MPR RI kembali dipenuhi sorakan mahasiswa pada Senin siang 9 September 2025 menagih janji tuntutan 17+8 yang sudah jatuh tempo alias deadline.--Fajar Ilman

"Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran penyampaian aspirasi publik," tambahnya.

BACA JUGA:DPR Tanggapi Tuntutan 17+8, Janji Tingkatkan Transparansi dan Partisipasi Publik

Sebanyak 2.852 personel fokus ditempatkan di sekitar Gedung DPR/MPR, sementara sisanya, sebanyak 1.364 personel, disiagakan di titik aksi lainnya di wilayah Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggotanya, mulai 31 Agustus 2025. 

Langkah ini disebut sebagai respons terhadap gelombang aspirasi masyarakat yang terangkum dalam "17+8 Tuntutan Rakyat."

Keputusan penting ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.

"Poin pertama, satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI perhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat 5 September 2025.

Selain menghentikan tunjangan perumahan, DPR juga memutuskan untuk melakukan efisiensi anggaran lainnya. 

Di antaranya, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri serta pemangkasan berbagai fasilitas anggota DPR.

"Yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja keluar negeri DPR RI perhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan," lanjut Dasco.

Tak hanya itu, evaluasi juga akan dilakukan terhadap biaya-biaya rutin seperti langganan, listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi melibuti biaya langganan A, daya listrik dan B, biasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," tegasnya.

BACA JUGA:Penuhi Tuntutan 17+8, DPR Larang Anggota ke Luar Negeri, Hapus Tunjangan Pulsa dan Transportasi

Diketahui, Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan menjadi sorotan tajam publik setelah pernyataan beberapa anggota DPR yang menyebut angka tersebut sebagai hal yang wajar. 

Pernyataan tersebut memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah, yang menuntut dihapusnya tunjangan tersebut dan reformasi menyeluruh terhadap gaya hidup mewah para wakil rakyat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads