Heboh Pagar Beton di Laut Cilincing Dikeluhkan Nelayan, Pemprov: Kewenangan Kementerian KKP

Heboh Pagar Beton di Laut Cilincing Dikeluhkan Nelayan, Pemprov: Kewenangan Kementerian KKP

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan jika pagar beton di perairan atau laut Cilincing, Jakarta Utara menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)-Tiktok ari_ngetren-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan jika pagar beton di perairan atau laut Cilincing, Jakarta Utara menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim pada Rabu, 10 September 2025.

BACA JUGA:KPK Tahan Dayang Donna Terkait Penerbitan IUP di Kaltim

BACA JUGA:Adexco 2025 Resmi Dibuka, BNPB Optimis Capai 7 Ribu Pengunjung

Chico mengatakan, perizinan mengenai pembangunan pagar beton tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

"Kewenangannya ada di KKP terkait perizinan. Yang kedua, karena ini wilayahnya ada di sekitaran lokasinya ada di Pelabuhan Marunda, silahkan pertanyakan kepada pengelola pelabuhan," kata Chico saat dikonfirmasi wartawan. 

Sebelumnya viral di media sosial, adanya sebuah pagar beton di kawasan perairan Cilincing.

BACA JUGA:Ketimbang Pakai Orang Politik Terus, Taufik Hidayat Dinilai Layak Jadi Menpora!

BACA JUGA:ALERTA! Mahasiswa Kalimantan Desak PDIP Copot Deddy Sitorus dan Lasarus dari DPR

Keberadaan pagar beton itu dikeluhkan oleh nelayan karena menghalangi yang hendak melaut mencari ikan.

Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @arie_ngetren itu, panjang tanggul beton itu sekitar 2-3 kilometer.

"Jadi nelayan kesulitan mencari ikan. Dia harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," kata seorang perekam video.

Sementara Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Ika Agustin Ningrum mengaku telah mengetahui adanya pagar beton melalui video viral.

BACA JUGA:BURUAN Merapat! Kedubes Thailand Buka Loker Sopir Kedutaan: Gajinya di Atas UMP!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads