KPK Tambah Masa Tanahanan Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Lain Terkait Pemerasan Sertifikasi K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka selama 40 hari-Disway.id/Ayu Novita-
Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
BACA JUGA:Bupati Bogor Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Alun-Alun Kecamatan Jonggol
BACA JUGA:500 Calon Pekerja Migran Indonesia Tertunda Berangkat ke Inggris, KBRI London Jadi Sorotan
Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta.
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Berdasarkan temuan awal KPK, Noel diduga menerima uang Rp3 miliar dan motor Ducati ketika baru menjabat dua bulan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, di mana tim KPK menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp170 juta dan US$2.201.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
