bannerdiswayaward

Update Pengejaran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim, Red Notice Masih Tunggu Interpol

Update Pengejaran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim, Red Notice Masih Tunggu Interpol

Update Pengejaran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim, Red Notice Masih Tunggu Interpol-Istimewa-

"Kita tunggu aja approve dari Lyon, dari Interpol pusatnya," ungkap Anang.

BACA JUGA:Pembangunan Sekolah Garuda di Katingan Masuk Batch Kedua

BACA JUGA:BMKG Prediksi Musim Hujan 2025-2026 Terjadi Lebih Awal, Masyarakat Diimbau Waspada

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Termasuk Nadiem Makarim.

Sebelumnya pada 4 Agustus 2025, Kejagung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Rp235.000 Hari Ini 13 September 2025 ke E-Wallet Edisi Akhir Pekan, Jangan sampai Salah!

BACA JUGA:Bojan Hodak Puji Debut Barba dan Eliano, Soroti Kebugaran Thom Haye

Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

BACA JUGA:FC Twente Pecat Pelatih, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Resmi Bertahan Bikin Happy Patrick Kluivert

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads