bannerdiswayaward

Update Pengejaran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim, Red Notice Masih Tunggu Interpol

Update Pengejaran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim, Red Notice Masih Tunggu Interpol

Update Pengejaran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim, Red Notice Masih Tunggu Interpol-Istimewa-

BACA JUGA:6 Lembaga HAM Bentuk Tim Independen LNHAM, Pencari Fakta Demo Berujung Rusuh Agustus 2025

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads