bannerdiswayaward

OJK Buat Aturan Baru terkait Pembiayaan UMKM, Berikut Isi Pokoknya

OJK Buat Aturan Baru terkait Pembiayaan UMKM, Berikut Isi Pokoknya

Ilustrasi OJK-ist -

JAKARTA, DISWAY.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Aturan ini ditujukan untuk memperkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional sekaligus mendukung agenda Asta Cita pemerintah, mulai dari penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan aturan baru ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menyediakan pembiayaan yang lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Perdata Wapres Gibran di PN Jakpus Kembali Ditunda, Kenapa?

“Bank dan LKNB diharapkan menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif, mulai dari akses cepat bagi usaha mikro hingga layanan kompleks bagi usaha menengah,” kata Dian, Senin (15/9/2025).

Per Juli 2025, total kredit perbankan tumbuh 7,03 persen yoy menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi naik tertinggi 12,42 persen, konsumsi 8,11 persen, sementara modal kerja hanya 3,08 persen.
Meski begitu, kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen, jauh di bawah kredit korporasi yang tumbuh 9,59 persen. Hal ini menunjukkan akses UMKM ke pembiayaan masih relatif terbatas.

Isi Pokok POJK UMKM

Dalam POJK terbaru, OJK mewajibkan bank dan LKNB memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui beberapa kebijakan kunci, antara lain:

  • Penyederhanaan persyaratan dan kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
  • Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan kekayaan intelektual.
  • Percepatan proses bisnis lewat penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
  • Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
  • Bentuk kemudahan lain yang dapat diinisiasi pemerintah maupun OJK.

BACA JUGA:KPK Panggil Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Terkait Kasus Suap Jalur Kereta DJKA

Selain itu, aturan ini juga mengatur:

  • Rencana penyaluran pembiayaan UMKM wajib disusun dan dilaporkan ke OJK.
  • Kolaborasi antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
  • Pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat ekosistem pembiayaan.
  • Ketentuan hapus buku atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
  • Literasi keuangan dan pelindungan konsumen.
  • Insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.

POJK UMKM diundangkan pada 2 September 2025 dan akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan.

Aturan ini mencakup seluruh bank umum, BPR (konvensional maupun syariah), hingga LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan bersama (pindar), pergadaian, serta lembaga khusus seperti LPEI dan PNM.

BACA JUGA:3 Orang Hilang Saat Aksi di Jakarta, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan 24 Jam

Dengan terbitnya aturan ini, OJK berharap terbentuk ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing UMKM dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads