bannerdiswayaward

Eks Sekretaris Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Chromebook, Total 6 Saksi

Eks Sekretaris Nadiem Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Chromebook, Total 6 Saksi

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan para saksi telah dilakukan pada Senin, 15 September 2025. Namun, dia belum mengungkapkan detail apa yang didalami dari saksi-saksi itu.

BACA JUGA:Update Pengejaran Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim, Red Notice Masih Tunggu Interpol

Enam orang saksi yang diperiksa itu berinisial: YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI; EM selaku ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; JPBE selaku Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi.

"DAS selaku Sekretaris Mendikbudristek tahun 2019 s.d. 2024; LL selaku Komisaris PT Complus Sistem Solusi; RDS selaku Kepala LKPP tahun 2019 s.d. 2021," tutur Anang, Selasa, 16 September 2025.

Anang menyampaikan, keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek 2019-2022 atas nama tersangka MUL.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkapnya.

BACA JUGA:Hotman Paris Bela Nadiem, Kejagung Balik Sindir: Korupsi Bukan Hanya Soal Memperkaya Diri

Diketahui, DAS juga pernah diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi tersebut, pada Selasa, 8 Juli 2025. Kala itu Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka.

Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Sebelumnya pada 4 Agustus 2025, Kejagung resmi menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads