Konsesi Habis, Tol CMNP Harus Segera Dikembalikan ke Negara!

Konsesi Habis, Tol CMNP Harus Segera Dikembalikan ke Negara!

Jelang Nataru 2026 pemerintah akan sebar pompa air sepanjang ruas Tol untuk menghadapi cuaca ekstrem.-Istimewa-

Menurut Wilan, dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) memang sudah diubah sejak 2020, menambah masa konsesi 35 tahun hingga 2060.

“Kalau di dokumen resmi, sudah diperpanjang sampai 2060, jadi ketika saya menjabat, status itu sudah given,” terangnya.

BACA JUGA:Kejagung Buka Suara Soal Pemeriksaan Anak Jusuf Hamka di Kasus Tol Cawang-Pluit

Namun, perpanjangan konsesi ini kini menjadi sorotan hukum. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur, karena perpanjangan tidak melalui audit maupun mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam PP No.27/2014 dan UU No.38/2004 tentang Jalan.

Kejaksaan Agung telah memanggil Fitria Hamka pada Jumat (12/9/2015). Putri pengusaha jalan tol Jusuf Hamka itu dimintai klarifikasi  terkait penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi jalan tol oleh CMNP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan,  klarifikasi dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads