Dewan HAM PBB Pastikan Israel Terbukti Lakukan Genosida di Gaza

Dewan HAM PBB Pastikan Israel Terbukti Lakukan Genosida di Gaza

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menyatakan bahwa Israel telah terbukti melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menyatakan bahwa Israel telah terbukti melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Temuan ini merupakan hasil investigasi mendalam selama hampir dua tahun oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB, yang menyimpulkan bahwa tindakan militer dan kebijakan Israel memenuhi empat dari lima unsur genosida menurut Konvensi PBB 1948 dikutip dari laman resmi.

Temuan ini merupakan hasil investigasi mendalam selama hampir dua tahun sejak 7 Oktober 2023, mencakup tindakan militer, kebijakan pemerintah, dan pernyataan publik dari pejabat tinggi Israel.

BACA JUGA:PBB Ungkap Syarat Pengakuan Atas Palestina, Ukraina Lawan Amerika dan Israel

Komisi menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan empat dari lima tindakan genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Genosida PBB 1948, yaitu:

Pembunuhan massal terhadap warga sipil Palestina

Penyebab luka fisik dan mental serius

Penciptaan kondisi hidup yang dirancang untuk menghancurkan kelompok secara keseluruhan atau sebagian, dan

Tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut.

“Komisi menemukan bahwa Israel bertanggung jawab atas pelaksanaan genosida di Gaza,” kata Navi Pillay, Ketua Komisi. “Ada niat jelas untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza melalui tindakan-tindakan yang memenuhi unsur genosida sebagaimana ditetapkan dalam konvensi internasional.”

BACA JUGA:PBB Setujui Negara Palestina dengan Solusi Dua Negara, Netanyahu Tolak Keras!

Komisi menyebut bahwa tindakan ini dilakukan secara terstruktur oleh aparat militer dan pejabat sipil Israel, dengan bukti kuat berupa pernyataan publik bernada kekerasan, kebijakan pengepungan total terhadap Gaza, penghancuran fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta pembatasan bantuan kemanusiaan.

Selain itu, laporan juga menyatakan bahwa Israel telah mengabaikan perintah pengadilan internasional, termasuk Provisional Measures (tindakan sementara) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah terjadinya genosida.

BACA JUGA:Indonesia Kecam Serangan Israel ke Qatar, Desak PBB Ambil Tindakan Nyata

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads