Kadin Soal Tax Amnesty Jilid III: Rusak Kredibilitas Perpajakan
Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengakui bahwa rencana penerapan Tax Amnesty tersebut memang masih belum efektif-Freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID - Rencana penerapan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak ke dalam Prolegnas prioritas 2025 atau Tax Amnesty Jilid III telah sukses menuai kritik dari berbagai pihak.
Terkini, rencana tersebut juga turut mendapat penolakan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
BACA JUGA:Legislator Bongkar Celah Berbahaya KUHAP Lama, Sistem Pembuktian Bisa Timbulkan Praduga Bersalah
BACA JUGA:Pemerintah Bagi-Bagi Stimulus Baru: Bansos Minyakita, Diskon PPN Tiket Pesawat hingga Relaksasi KPR
Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, penerapan Tax Amnesty ini sendiri juga berpotensi untuk merusak kredibilitas sistem perpajakan. Ketimbang rencana Pengampunan Pajak, dirinya menegaskan bahwa membangun environment di mana masyarakat dapat lebih dihargai.
"Yang paling penting sekarang itu adalah membangun environment dimana orang senang bayar pajak, tidak seperti orang pesakitan," tegas Bob di Jakarta, dikutip pada Senin 22 September 2025.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengakui bahwa rencana penerapan Tax Amnesty tersebut memang masih belum terlalu efektif.
Oleh karena itulah, dirinya menilai diperlukannya strategi lain dari Pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk membayar pajaknya.
BACA JUGA:Hindari Mangkir Pajak, Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III
"Program itu masih belum efektif. Yang dibutuhkan ya pelayanan pajak yang transparan, manusiawi, dan digital," jelas Samran.
Sebelumnya, RUU Tax Amnesty memang sudah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2025, dan menjadi usulan Komisi XI DPR. Kendati begitu, Komisi XI masih belum melakukan pembahasan apapun terkait dengan usulan tersebut.
Ekonom: Berpotensi Meningkatkan Mangkir Pajak
Di sisi lain, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat juga turut menyoroti konsekuensi legitimasi jangka panjang dari RUU Tax Amnesty ini.
BACA JUGA:Lama Tak Bersua, Arief Poyuono Tiba-tiba Jadi Komisaris Pelindo!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: