Dirjen Kemenkes Azhar Jaya Ngaku Didalami soal DAK Pembangunan RSUD di Koltim
Dirjen Kemenkes Azhar Jaya Ngaku Didalami soal DAK Pembangunan RSUD di Koltim-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Istana: Kemungkinan Kementerian BUMN akan Turun Status Jadi Lembaga
BACA JUGA:Nggak Terima Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Gugat Kejagung!
Diketahui, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. OTT ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap yakni Deddy Kardany dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bupati Kolaka Abdul Azis, Lukman dan Ageng selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.3.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
