Pakar Hukum Jelaskan Kewenangan Atribusi Menag yang Tak Melawan Hukum
Pakar Hukum Jelaskan Kewenangan Atribusi Menag yang Tak Melawan Hukum--
Pertama pada Pasal 8 UU PIHU-Kuota Dasar yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji Indonesia setiap tahun, yang terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus.
Lalu, pada Pasal 9 UU PIHU-Kuota Tambahan; Ayat (1) menegaskan kewenangan atribusi Menteri untuk menetapkan tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi.
Selanjutnya pada Ayat (2) memberi ruang pengaturan teknis melalui Peraturan Menteri, dengan tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan.
BACA JUGA:Soal Sekber Partai Nonparlemen, Pengamat: Langkah Apresiatif, Tapi Kepemimpinan Jadi Kunci
"Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif)," ujarnya.
Ia menekankan pengaturan kuota haji dalam UU No. 8 Tahun 2019 adalah refleksi konstitusionalisme Indonesia, menyeimbangkan keterbatasan eksternal (kuota dari Arab Saudi) dengan kebutuhan internal (hak warga negara).
Kemudian, pada Pasal 64 UU PIHU-Kuota Haji Khusus; Menetapkan alokasi rigid sebesar 8 persen dari kuota dasar bagi haji khusus.
Menurut Rudi, norma ini menjamin distributive justice tanpa mengganggu fleksibilitas kuota tambahan.
BACA JUGA:Program PGSD BINUS University Tawarkan Beasiswa Kuliah Gratis 100%
BACA JUGA:Kapolres Metro Bekasi Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa, Imbau Bersikap Humanis Tanpa Senpi
Lebih lanjut, kata dia, tiga pasal utama dalam UU PIHU membentuk kerangka normatif yang saling melengkapi: Pasal 8 menghadirkan kepastian hukum dalam penetapan kuota dasar.
Pada pasal 9 memberikan ruang adaptif untuk tambahan kuota. Pasal 64 menjamin keadilan distributif dengan mengunci proporsi haji khusus.
"Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum," tegasnya.
"Yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
