Baru Sekali Nongol, Eks MenPAN-RB Azwar Anas Bisa Balik ke Meja Penyidik Kejagung

Baru Sekali Nongol, Eks MenPAN-RB Azwar Anas Bisa Balik ke Meja Penyidik Kejagung

Baru Sekali Nongol, Eks MenPAN-RB Azwar Anas Bisa Balik ke Meja Penyidik Kejagung-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan potensi eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Azwar Anas memang baru diperiksa satu kali dalam polemik tersebut.

BACA JUGA:Eksperimen Patrick Kluivert Brilian! Timnas Indonesia Siap Kejutkan Arab Saudi dan Irak di R4 Kualifikasi Piala Dunia 2026?

BACA JUGA:5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025 Langsung Dikirim ke Nomor WA Kamu

"Sementara penyidik baru sekali. Apabila nanti kemudian hari masih dibutuhkan untuk melengkapi pastinya akan dipanggil kembali," ujar Anang, dikutip Selasa, 30 September 2025.

Anang menjelaskan, pemeriksaan Azwar Anas saat itu berkaitan dengan jabatan sebelumnya. Yakni sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kan baru kemarin dipisahkan itu dengan kapasitas sebagai saksi saat yang bersangkut menjabat kepala LKPP," kata Anang.

Sekadar informasi, Azwar Anas telah diperiksa oleh Kejagung pada Rabu, 25 September 2025.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun mengungkapkan alasan dirinya diperiksa oleh Kejagung.

BACA JUGA:Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Migas di Blok Ketapang, 20 Saksi Sudah Diperiksa

BACA JUGA:Semesta Ngamuk! Topan Bualoi Tewaskan 13 Orang dan Melukai 46 Orang di Vietnam

Anas mengatakan, ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

"Kami sebagai kepala LKPP pada periode Januari-September 2022 memberi keterangan terkait tahapan/prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah," ujarnya kepada awak media, Kamis, 25 September 2025.

Dia menegaskan bahwa pembelian barang dan jasa bukan dilakukan LKPP, melainkan oleh masing-masing instasi atau lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads