Wow! Ratusan Pegawai Imigrasi Kena Semprit, Patnal Tak Pandang Bulu

Wow! Ratusan Pegawai Imigrasi Kena Semprit, Patnal Tak Pandang Bulu

Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 335 pegawai yang diduga melanggar aturan sepanjang Januari hingga September 2025-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 335 pegawai yang diduga melanggar aturan sepanjang Januari hingga September 2025.

Dari hasil pemeriksaan, para pegawai di unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia itu dijatuhi rekomendasi sanksi disiplin dengan kategori ringan, sedang, hingga berat.

BACA JUGA:Prabowo Terima Marc Marquez di Istana, Dorong Sport Tourism dan Atlet Muda ke Level Dunia

BACA JUGA:Diduga Salah Injak Gas, Taksi Seruduk Pemotor hingga Kritis, Bluebird: Kami Mohon Maaf

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan internal yang dijalankan Direktorat Patnal.

"Setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya," ujar Yuldi, dikutip Selasa, 30 September 2025.

Ia menjelaskan, setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan pegawai Imigrasi akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi maupun proses pemeriksaan oleh tim Patnal di bawah pimpinan Barron Ichsan.

Data Direktorat Patnal menunjukkan, dari 335 pegawai yang diperiksa, sebanyak 56 orang direkomendasikan mendapat sanksi ringan, 62 orang hukuman sedang, 13 orang hukuman berat.

BACA JUGA:Survei KIC: Mayoritas Responden Menilai SPMB Lebih Baik dibandingkan PPDB

BACA JUGA:Castrol Power1 Ultimate Superbike 10W-50 dengan 5 Kelebihan Menjaga Performa Maksimal Mesin Sepeda Motor

Kemudian 41 orang masih dalam proses, dan 163 orang terbukti tidak melanggar. Selain itu, ada dua pegawai yang diproses hukum (pro justitia) karena pelanggaran berat yang mengarah ke tindak pidana.

Jenis pelanggaran yang terungkap di antaranya kasus etika (perselingkuhan) 2 kasus, pungutan liar 8 kasus, tidak mengikuti SOP 109 kasus, penyalahgunaan wewenang 9 kasus, hingga kelalaian dalam pengendalian anggota di satuan kerja sebanyak 3 kasus.

Yuldi menambahkan, Direktorat Patnal dibentuk lewat Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024, seiring restrukturisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Dalam kurun waktu 10 bulan, keberadaan Patnal dinilai membawa dampak positif bagi pengawasan internal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads