Wow! Ratusan Pegawai Imigrasi Kena Semprit, Patnal Tak Pandang Bulu
Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 335 pegawai yang diduga melanggar aturan sepanjang Januari hingga September 2025-Istimewa-
"Sekarang, setiap ada pelanggaran, Patnal langsung turun melakukan pemeriksaan. Dari pusat, kami bisa mengawasi seluruh pegawai imigrasi se-Indonesia. ASN menjadi lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat," tutur Yuldi.
BACA JUGA:Dua Jurnalis Nyaris Dipukul Saat Hendak Liput SPPG di Pasar Rebo Imbas Siswa SD Keracunan MBG
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Ditjen Imigrasi juga meluncurkan QR Barcode Pengaduan Pungli dan Gratifikasi.
Melalui inovasi itu, masyarakat dapat langsung melaporkan oknum petugas yang melakukan pungli atau gratifikasi, dan laporan akan segera ditindaklanjuti.
"Sekecil apapun, sebesar apapun dilaporkan. ASN imigrasi ke depan bisa lebih berhati-hati dan mawas diri karena pengawasan kini tidak hanya dari internal, tetapi juga dari masyarakat secara terbuka," tegas Yuldi.
Yuldi menambahkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan berlandaskan kode etik internal. Ia berharap jajaran Patnal dapat mempertahankan kredibilitas dan integritas dalam membenahi internal keimigrasian.
"Patnal harus menjadi contoh dan teladan. ASN imigrasi harus lebih berhati-hati dan mawas diri dalam bertugas. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan birokrasi yang bersih dan siap menuju Indonesia Emas," imbuhnya.
Direktur Patnal Barron Ichsan menjelaskan, tugas kepatuhan internal di jajaran Imigrasi Indonesia untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan.
BACA JUGA:Sistem All Indonesia Berlaku Besok, Imigrasi Soekarno Hatta Siapkan Langkah Strategis
"Mengawasi dan memastikan bahwa seluruh pegawai Imigrasi mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar operasional yang berlaku," kata Barron.
Hal ini, kata dia, berguna untuk mencegah penyimpangan dan dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Imigrasi. Juga eningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai Imigrasi.
Barron mengungkapkan fungsi Patnal sebagai pengawasan internal terhadap kegiatan operasional Imigrasi, pemeriksaan dan evaluasi terhadap kegiatan operasional Imigrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Selain itu berfungsi sebagai pemberian saran dan rekomendasi kepada pimpinan Imigrasi untuk meningkatkan kepatuhan dan integritas, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pegawai Imigrasi tentang kepatuhan dan integritas," ucap Barron.
Dia menyebutkan, Patnal bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Imigrasi dengan memastikan bahwa kegiatan operasional Imigrasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Imigrasi hingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan operasional Imigrasi.
"Dengan demikian, kepatuhan internal di jajaran Imigrasi sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan operasional Imigrasi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutup Barron.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: