bannerdiswayaward

KPK Tanggapi Pernyataan Edi Suharto, Dugaan Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020

KPK Tanggapi Pernyataan Edi Suharto, Dugaan Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan dari Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Edi Suharto dalam kasus dugaan korupsi distribusi beras di Kemensos pada 2020-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan dari Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, yang tersangkut dalam kasus dugaan Korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos ) pada tahun anggaran 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Monitoring KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya membuka ruang bagi Edi Suharto untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik.

“Kami sangat menghargai keterangan yang disampaikan secara benar. Jika memang saat menjalankan tugas terdapat tekanan, silakan disampaikan kepada penyidik,” ujar Asep, Jumat 3 Oktober 202.

BACA JUGA:Mendagri Tito Ungkap Jurus Pemda Dukung Sampah Jadi Listrik, Sediakan Lahan Gratis

BACA JUGA:PANAS! Polemik Stasiun Batik Trusmi Cirebon: Owner Walk Out di Rapat DPRD, KAI Minta Maaf

Asep juga mempersilakan Edi untuk menyampaikan hal-hal yang sebenar-sebenarnya, jika merasa pada saat melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan silakan menyampaikannya kepada penyidik.

"Tolong itu disampaikan kepada kami," tutur Asep.

Jendral bintang satu ini menegaskan bahwa jika benar ada tekaman dalam menjalanlan pekerjaannya itu, tentu keterangan didepan penyidik akan berbeda.

Kita juga membutuhkan keterangan-keterangan yang memang benar-benar seperti apa adanya. Kalau memang ditekan, kalau memang jadi korban, disampaikan kepada penyidik, dan tentu itu penyidik akan mendalaminya gitu ya," ujarnya.

Secara terpisah, KPK telah membenarkan bahwa Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020

BACA JUGA:Apa Itu Radioaktif Cesium-137 yang Viral Ditemukan di Cikande? Ini Dampaknya untuk Lingkungan dan Kesehatan

BACA JUGA:Gubernur Pramono Tebus 1.238 Ijazah Siswa Jakarta Senilai Rp4,1 Miliar

"Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads