KPK Tanggapi Pernyataan Edi Suharto, Dugaan Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan dari Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Edi Suharto dalam kasus dugaan korupsi distribusi beras di Kemensos pada 2020-disway.id/Ayu Novita-
Sebelumnya, Kuasa Hukum Staf Ahli Mensos Edi Suharto, Faizal Hafied menjelaskan bahwa kliennya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi kasus bansos.
Ia menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah jabatan.
"Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Faizal Hafied pada Kamis, 2 Oktober 2025.
BACA JUGA:12 Korban Serangan KKB di Yahukimo Berhasil Dievakuasi, Aparat Janji Tindak Tegas
BACA JUGA:Rangkaian Puncak Acara HUT ke-80 TNI 5 Oktober 2025, Warga Bisa Datang Gratis
Satu tersangka lain yang sudah terkonfirmasi ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Dalam hal ini, KPK juga sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
