Gerak-gerik Ammar Zoni saat Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba. Kali ini dia selundupkan sabu dan ganja sintetis ke dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.--Istimewa
Pihak Kejari Jakpus juga mengonfirmasi bahwa Ammar diduga berperan sebagai penampung atau "gudang" narkoba, yang kemudian diedarkan kepada narapidana lain.
Modus Transaksi Gunakan Aplikasi Rahasia
Dari hasil penyidikan, kata Wahyu Trah Utomo, terungkap bahwa Ammar Zoni mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang di luar Rutan Salemba.
Proses komunikasi dan transaksi ini dilakukan menggunakan telepon genggam dan sebuah aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi, yang diduga digunakan untuk menghindari pelacakan petugas.
"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," ujar Wahyu.
Ancaman Hukuman Berlapis Menanti
Atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam Rutan, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang disangkakan, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), membuat aktor tersebut terancam hukuman berat.
Ancaman hukuman yang menanti Ammar berkisar antara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan beberapa pihak menyebut adanya ancaman hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:7 Tempat Kursus Bahasa Inggris Terbaik di Indonesia, Speaking dan Grammar Lebih Lancar
Saat ini, berkas perkara Ammar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan. Sementara itu, sebagai sanksi disiplin internal, Ammar telah dipindahkan ke Sel Isolasi (Straff Cell) Rutan Salemba selama 40 hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
