Peras Pengusaha Sawit Lewat VCS hingga Rp1,6 Miliar, Cewek Cantik Ini Ditangkap Polisi
Pelaku mengirimkan foto yang hanya bisa dilihat sekali di WhatsApp dengan pesan singkat yang menakutkan, “Kau kirim uang, kalau tidak kusebarkan foto kau.”-Istimewa-
BACA JUGA:Pemerintah Genjot Bahan Bakar Berbasis Etanol, Ekonom: Peluang Ekonomi dan Energi Sekaligus!
Pelaku mengirimkan foto yang hanya bisa dilihat sekali di WhatsApp dengan pesan singkat yang menakutkan, “Kau kirim uang, kalau tidak kusebarkan foto kau.”
Ketakutan terbesar korban adalah rahasia perselingkuhannya terbongkar kepada sang istri. Hal ini membuat korban langsung menuruti permintaan pelaku dan mengirim transfer pertama sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Mhd Rafi, yang ternyata disediakan oleh kekasih SH, yakni SZ.
Ancaman dan transfer uang ini terus berlanjut tanpa henti selama dua tahun penuh, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025.
Korban secara bertahap mengirimkan uang kepada pasangan kekasih tersebut hingga total kerugian membengkak mencapai angka fantastis Rp1,6 miliar.
BACA JUGA:Mental dan Taktik Timnas Indonesia Jadi Kunci! Bung Kusnaeni Soroti Laga Krusial Lawan Irak
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Kepala Daerah Sinergi Atasi Konflik Pertanahan di Sumsel
Karena tak tahan diperas terus menerus, akhirnya korban membuat laporan ke Subdit Siber Polda Riau. Dari laporan itu, polisi langsung mencari kedua pelaku.
"Penyidik berhasil meringkus kedua tersangka di lokasi berbeda setelah melakukan penelusuran jejak digital. SH diamankan di kosnya di Jalan Surya, dan SZ ditangkap di rumahnya di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru. SH berperan sebagai pengatur aliran dana dan penyedia rekening," jelasnya.
Uang hasil pemerasan miliaran rupiah itu ludes digunakan oleh SH dan SZ untuk membeli berbagai aset dan kebutuhan pribadi.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita dua unit mobil Honda Brio, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kalung emas seberat 10 gram, dan dua unit ponsel canggih, termasuk iPhone 14 Pro Max.
"Pasangan kekasih ini dijerat Pasal 27B Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) UU ITE serta pasal pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman berat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
