Menkop dan Menkum Perkuat Ekosistem Koperasi Merah Putih Lewat Pendaftaran Merek Kolektif
Kerja sama strategis antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) yang diteken pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Kantor Kemenkumham, Jakarta.-Ayu Novita -
Langkah ini menunjukkan bahwa produk lokal tidak hanya layak jual, tapi juga punya nilai identitas dan potensi ekonomi tinggi bila dilindungi secara hukum.
BACA JUGA:Menkeu Soal Pemangkasan Anggaran TKD 2026: Hindari Penumpukan Dana
Sebagai bentuk dukungan, Kemenkumham telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan tarif khusus bagi UMKM sebesar Rp500.000 untuk pendaftaran merek kolektif.
“Kami berharap fasilitasi ini menjadi akselerator bagi Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia untuk segera melindungi produknya melalui sistem KI,” ujar Supratman.
“Dengan merek kolektif, koperasi memiliki nama besar yang terpercaya dan berdaya saing," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
