bannerdiswayaward

Kejagung Blak-blakan Ungkap Alasan Nadiem Makarim Kembali Diperiksa

Kejagung Blak-blakan Ungkap Alasan Nadiem Makarim Kembali Diperiksa

Nadiem mengajukan gugatan itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.-Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:Menlu Sugiono Bantah Laporan Media Israel Soal Prabowo Batalkan Kunjungan karena Bocor ke Pers

BACA JUGA:dr. Adrian Ungkap di Podcast Raditya Dika Cara Efektif Cegah Asam Urat

Nadiem mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini, walaupun sebelumnya sempat dibantarkan di Rumah Sakit lantaran operasi ambeien yang dideritanya.

"Terimakasih sudah mulai masih pemulihan, mohon doanya kepada semua saya siap menjalani proses hukum terimakasih untuk semua dukungan-dukungan," tukasnya.

Sekadar informssi, Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Mendikdikbudristek, Nadiem Makarim, untuk melawan Kejagung.

Nadiem mengajukan gugatan itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

BACA JUGA:Trump ke Prabowo di Penandatanganan Perdamaian Gaza: Luar Biasa, Kerja Bagus!

BACA JUGA:Mendagri, Menteri PU, dan Menag Teken MoU Penguatan Infrastruktur Pendidikan Pesantren

"Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim dalam sidang praperadilan, Senin, 13 Oktober 2025.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejagung telah menangani perkara berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads