Presiden Prabowo: WNA Kini Bisa Pimpin BUMN, Kalian Bisa Cari Otak-otak Terbaik!
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perubahan regulasi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang membuka peluang bagi ekspatriat atau warga negara asing (WNA) untuk menempati posisi pimpinan dalam BUMN-Dok.Setpres-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perubahan peraturan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang membuka peluang bagi ekspatriat atau warga negara asing (WNA) untuk menduduki posisi pimpinan perusahaan negara.
“Saya telah mengubah regulasi, dan sekarang ekspatriat, non‑Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo saat berdialog dengan Chairman Forbes Media, Steve Forbes, dalam forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St. Regis, Rabu 15 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah mengatur manajemen BPI Danantara agar menjalankan bisnisnya sesuai standar internasional.

BACA JUGA: Prabowo Guyon di Forum Forbes: Lulusan Oxford dan Harvard, Saya Juga Pernah, ke Toko Bukunya
BACA JUGA: Prabowo Buka-Bukaan di Forbes: Ada 1.000 Tambang Ilegal dan 5 Juta Hektare Sawit Langgar Hukum!
“Kalian bisa mencari otak-otak terbaik, talenta-talenta terbaik,” ujarnya.
Prabowo juga mengungkapkan rencana rasionalisasi besar-besaran di korporasi negara.
Ia mengarahkan agar jumlah BUMN dikurangi dari sekitar 1.000 menjadi sekitar 200–240 perusahaan, guna mencapai efisiensi dan kinerja yang lebih baik.
“Saya sudah memberikan Arahan kepada pimpinan Danantara untuk merasionalisasi semuanya, memangkas dari 1.000 BUMN menjadi angka yang lebih rasional, mungkin 200, atau 230, 240, kemudian menjalankannya dengan standar internasional,” ujarnya.
Prabowo menekankan bahwa reformasi BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara selama ini masih rendah.
BACA JUGA: Di Forum Forbes, Prabowo Bilang Penerima MBG Hampir 7 Kali Lipat Populasi Singapura, Ini Rinciannya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
UU itu menjelaskan dalam rangka menjaga pengawasan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: