Sampaikan Eksepsi, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak!
Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak, Eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Rivan Siahaan, memohon dalam eksepsinya untuk dibebaskan dari dakwaan korupsi-Dok. Disway.id-
Berikut detail perhitungan kerugian negarannya:
1. Kerugian Keuangan Negara
• USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
2. Kerugian Perekonomian Negara
• Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun
BACA JUGA:Fakta di Balik Penyekapan Tiga Pria dan Dianiaya di Tangsel, Bermula Transaksi Mobil!
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)
Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Nah dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara maka didapatkan Rp Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
