bannerdiswayaward

Begini Modus Dugaan Korupsi Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, Sebabkan Negara Rugi Rp100 Miliar

Begini Modus Dugaan Korupsi Kerja Sama Antam dan Loco Montrado, Sebabkan Negara Rugi Rp100 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado-Disway.id/Ayu Novita-

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montardo Simanjuntak Bahar pada Senin, 4 Agustus 2025.

KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar.

Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud.

BACA JUGA:HEBOH COD Mobil Berujung Penyekapan di Tangsel, 9 Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan!

BACA JUGA:Konten Siaran Diduga Lecehkan Santri dan Kiai, TV Swasta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads