Momen Prabowo Saksikan Uang Hasil Korupsi CPO Senilai Rp13 Triliun

Momen Prabowo Saksikan Uang Hasil Korupsi CPO Senilai Rp13 Triliun

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13.255.244.538.149,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.--Setpres

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13.255.244.538.149,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Saat tiba di lokasi, Prabowo langsung menuju ke tempat uang sitaan itu diletakan dengan didampingi langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam ruangan tersebut ditampilkan lembaran uang ratusan bertumpuk.

"Hari ini kita bisa hadir di Kejaksaan Agung untuk menghadiri suatu acara walaupun simbolis tapi acara penting, yaitu penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar 13 miliar, eh triliun, sori, sori, nggak kita bayangkan uang seperti itu, dua ratus lima puluh lima miliar, dua ratus empat puluh empat juta, lima ratus tiga puluh delapan ribu, seratus empat puluh sembilan rupiah," kata Prabowo di Kejagung, Senin, 20 Oktober 2025.

BACA JUGA:Negara Bakalan Terima Uang Cash Rp13 T, Kejagung: Hasil Penyitaan Kasus Korupsi CPO Diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto

Prabowo berterima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah bekerja keras mengusut kasus ekspor bahan baku minyak goreng ini.

"Saudara-saudara, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi manipulasi, penyelewengan," ujar Prabowo.

Hadir dalam penyerahan itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Keuangan hingga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

BACA JUGA:Daewoong Pharmaceutical Indonesia Raih Sertifikasi CPOB untuk Produksi Terapi Sel

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

BACA JUGA:Hakim Djuyamto Kembalikan Rp2 Milyar Terkait Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Vonis lepas itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto bersama dengan para hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. Namun, setelah diselidiki, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati adanya dugaan suap di balik putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads