KPK Peringati Agen Travel Haji yang Tak Kooperatif Penuhi Panggilan

KPK Peringati Agen Travel Haji yang Tak Kooperatif Penuhi Panggilan

Logo KPK-Disway/Cahyono-

BACA JUGA:Nih Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp532.000 Hari Ini 25 Oktober 2025 Lewat Fitur DANA Kaget, Langsung Cair ke Dompet Digital

BACA JUGA:Mengenal NICE PIK2 Venue Konser Baru Termegah di Indonesia, Berapa Kapasitasnya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

BACA JUGA:Semarak Kahmi Jaya Fest 2025, Massa Alumni HMI Rayakan Kebersamaan di Jakarta

BACA JUGA:Beli Obligasi High Risk, GPA Minta Presiden Copot Pandu Sjahrir dari Danantara

Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun. 

Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads