Pemutihan BPJS Kesehatan, Solusi atau Sekedar Penundaan Penyakit?
Kebijakan pemutihan ini ibarat penyegar udara setelah musim panjang debu tunggakan. Atau layaknya seperti secercah cahaya dilorong gelap: ada optimisme dan harapan baru untuk terus melangkah.-Istimewa-
"Segala sesuatu yang dibebankan kepada rakyat lalu beban itu dihilangkan, tentunya secara tidak langsung berpengaruh terhadap pendapatan dan daya beli. Nah, ini yang bisa berdampak pada perekonomian," jelasnya.
Suardi juga menilai, dengan hilangnya beban iuran menunggak, semangat kerja dan produktivitas karyawan dapat meningkat karena mereka kembali mendapatkan jaminan kesehatan yang aktif.
Aspek Hukum dan Pengawasan
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti sejumlah aspek hukum terkait wacana pemerintah untuk melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Ia menilai, kebijakan tersebut perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan anggaran maupun kebocoran data.
Nurhadi menegaskan pentingnya transparansi penggunaan dana yang telah dialokasikan.
"Pemerintah menyebut alokasi sebesar Rp 7,6 triliun. Saya ingin tahu, bagaimana skema pengawasan dan pelaporan realisasi anggaran ini? Apakah ada timeline evaluasi yang disepakati antara BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Komisi IX DPR?," katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pelaporan hasil kebijakan tersebut kepada DPR.
"Kapan DPR akan menerima laporan resmi mengenai berapa banyak tunggakan yang telah diputihkan, berapa peserta yang kembali aktif, dan bagaimana dampaknya terhadap kondisi keuangan BPJS?,"ucapnya.
Lebih lanjut, Nurhadi menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah terhadap audit independen.
"Apakah pemerintah membuka ruang audit independen baik oleh BPK maupun lembaga pengawas lain untuk memastikan dana kompensasi benar-benar tersalurkan tepat sasaran," katanya
Ia mengingatkan agar kebijakan pemutihan tidak menimbulkan potensi penyimpangan baru.
"Jangan sampai pemutihan yang tujuannya mulia justru menjadi celah kebocoran baru. Bagaimana sistem digitalisasi data dan pengawasan berbasis teknologi dimanfaatkan agar proses ini bisa diaudit secara real-time," tegasnya
Dalam refleksi kebijakan publiknya, Nurhadi menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan warga harus tetap sejalan dengan prinsip akuntabilitas fiskal.
"Kita semua sepakat bahwa hak atas kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. Tetapi tanggung jawab negara juga mencakup menjaga tata kelola fiskal dan akuntabilitas publik," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: