Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditangkap Kejati, Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditangkap Kejati, Tersangka Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar

Lima tersangka, termasuk eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, dijerat Kejati Lampung atas dugaan korupsi proyek SPAM dan penyalahgunaan DAK Fisik.-Krisna Jerry/Radarlampung.co.id-

LAMPUNG, DISWAY.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Senin malam, 27 Oktober 2025.

Selain Dendi, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZF, SA, S, dan AL.

BACA JUGA:Istri Bupati Purwakarta Meninggal, KDM Sampaikan Ucapan Duka

Kasus ini bermula dari usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) kepada Kementerian PUPR.

Total usulan mencapai Rp10 miliar, namun disetujui sebesar Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022.

Namun, pelaksanaan proyek tidak sesuai rencana awal. Alih-alih dikerjakan oleh Dinas Perkim, proyek justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran, yang kemudian membuat perencanaan baru berbeda dari proposal awal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, tim penyidik berkesimpulan terdapat bukti yang cukup. Sehingga terhadap ZF, DR, SA, S, dan AL kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Armen Wijaya dalam keterangannya.

Indikasi Kerugian Negara dan Praktik “Pinjam Bendera”

Perubahan pelaksana dan perencanaan proyek menyebabkan tujuan DAK tidak tercapai sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.

Dalam proyek ini, ZF menjabat Kepala Dinas PUPR, sementara DR merupakan mantan kepala daerah di kabupaten tersebut.

BACA JUGA:Kemenperin Tegaskan SBIN Jadi Arah Baru Industrialisasi Menuju Indonesia Emas 2045

Adapun A, S, dan AL disebut meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek air minum dan jaringan SPAM, praktik yang kerap mengindikasikan adanya pengaturan proyek dan mark-up anggaran.

“Dugaan pinjam bendera ini menjadi poin penting dalam penyidikan kami,” tambah Armen.

Penetapan tersangka dituangkan dalam lima surat resmi bernomor:
TAP-17/L.8/Fd.2/10/2025 hingga TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025, tertanggal 27 Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads