Komplotan Curanmor Bersenpi Dibekuk, Sempat Tembaki Polisi Saat Ditangkap

Komplotan Curanmor Bersenpi Dibekuk, Sempat Tembaki Polisi Saat Ditangkap

Kedua pelaku diketahui merupakan komplotan curanmor bersenjata api yang sebelumnya viral di Bandar Lampung, setelah aksinya digagalkan warga dan mereka menembakkan lima peluru ke arah kerumunan pada September lalu.-Istimewa-

BACA JUGA:Kalender November 2025 Lengkap Hari Besar Nasional dan Internasional, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Bangun Masa Depan Sawit Indonesia melalui Pemuda, PalmCo Beri Beasiswa hingga Bimbingan Belajar

"Keduanya merupakan pelaku yang sama dengan kasus viral di Bandar Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan lintas wilayah, tim akhirnya berhasil melacak dan menangkap mereka di Bekasi," ujarnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan bila mengetahui tindak kejahatan serupa.

"Jika masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana kejahatan, segera laporkan ke petugas kepolisian terdekat atau hubungi Hotline Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 0813-99333-110," imbaunya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads