Kemenhaj Ungkap Biaya Haji 2026 Turun, Pastikan Transparansi Perhitungan Haji Provinsi

Kemenhaj Ungkap Biaya Haji 2026 Turun, Pastikan Transparansi Perhitungan Haji Provinsi

Saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kemenhaj ungkap biaya haji 2026 turun dan pastikan transparansi perhitungan haji provinsi.-kemenag-

Diketahui bahwa tidak adanya transparansi waktu tunggu antarprovinsi menjadi sumber kegelisahan dan kritik, termasuk dari kalangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan ketimpangan dalam pengelolaan nilai manfaat.

Dalam  memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah sebagai berikut:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional, untuk penentuan kuota pertama dihitung berdasarkan data daftar tunggu per 16 September 2025.

Sebagai contoh perhitungan alokasi kuota untuk Provinsi Aceh:

144.076 dibagi 5.398.420 dikali 203.302 = 5.426.

BACA JUGA:MainStory Luncurkan Program Beasiswa Daycare 2025, Bantu Lebih dari 5.000 Orang Tua Lewat Layanan Pengasuhan Anak!

BACA JUGA:Viral! Kapolsek Pasar Minggu Rebut Poster Pendukung Khariq Anhar Berujung Ricuh, Begini Penjelasan Polisi

Maka alokasi kuota Provinsi Aceh untuk musim haji kali ini sebanyak 5.426 jemaah.

Penetapan kali ini berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 dan sebelumnya yang menjadi temuan BPK, karena tidak sepenuhnya merujuk Undang Undang.

Hal ini membuat variasi waktu tunggu hingga mencapai 47 tahun di beberapa provinsi, pembagian kuota tahun 2026 telah dirancang lebih proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan sistem baru ini memastikan masa tunggu jemaah di seluruh provinsi berada dalam rentang waktu yang sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Wakil Menteri Haji dan Umrah RI  menyampaikan bahwa melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu.

Dahnil menegaskan bahwa pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diupdate pada tahun keempat.

BACA JUGA:Ekonom Senior: Menakar Keadilan Komisi Ojek Online, Tulang Punggung Ekonomi Digital dan Realita Lapangan

BACA JUGA:Perkara Warisan, Bos Lampu Mobil dan Saudara Kandungnya Berseteru Kasus Dugaan Penggelapan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads