KPK Geledah Rumah Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri, 1 Mobil Disita

KPK Geledah Rumah Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri, 1 Mobil Disita

KPK menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto -Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto.

Heri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

BACA JUGA:Kang Dedi Mulyadi, Ditunggu Janji Pembebasan Biaya Ijazah Siswa se-Jabar

BACA JUGA:Perayaan 25 Tahun Eskulin, Dua Produk Baru yang Jadi Simbol Energi dan Optimisme Generasi Muda

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelakasn bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Heri yang berlokasi dikawasan Jakarta Selatan.

Ia mengatakan proses geledah dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025 kemarin, dengan menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil.

"Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya, untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025.

Ia juga menjelaskan alasan KPK menetapkan Heri sebagai tersangka. Budi menyatakan bahwa Heri yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ini.

BACA JUGA:Payung Hukum Bagi Jemaah Umrah Mandiri Diatur Kemenhaj, DPR: Supaya Tahu Siapa yang Umrah

Hal ini karena diduga sekjen di era Menteri Hanif Dhakiri ini turut melakukan pemerasan dan menerima sejumlah aliran uang. 

Budi belum menjelaskan secara pasti total uang yang diterima oleh Heri. Namun, Ia hanya memastikan bahwa uang yang diterima oleh Heri merupakan bagian dari total pemerasan terhadap pihak TKA senilai Rp53 miliar.

"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," tuturnya.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa Heri telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini, berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Oktober 2025 lalu.

BACA JUGA:BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Serpong Garden, Dua Pelaku Ditangkap

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads