Komnas HAM Tolak Keras RUU HAM Versi Pemerintah, 21 Pasal Dinilai Melemahkan Lembaga
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa pasal-pasal bermasalah di RUU HAM-Hasyim Ashari-
Mereka menilai substansi draf revisi justru berpotensi memusatkan kekuasaan di tangan eksekutif dan melemahkan mekanisme pengawasan independen.
Komnas HAM mendesak pemerintah untuk menarik kembali draf revisi UU HAM serta membuka ruang konsultasi publik yang partisipatif dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Revisi UU HAM seharusnya berfokus pada penguatan lembaga independen dan pemenuhan hak korban, bukan justru menambah kewenangan eksekutif,” tegas Anis Hidayah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: