Kejagung Periksa 6 Saksi di Kasus Minyak Mentah Pertamina, Perusahaan Jepang Ikut Keseret!

Kejagung Periksa 6 Saksi di Kasus Minyak Mentah Pertamina, Perusahaan Jepang Ikut Keseret!

Salah satu saksi yang diperiksa oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah dari perusahaan energi trading yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang.-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Salah satu saksi yang diperiksa oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah dari perusahaan energi trading yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang.

BACA JUGA:AION UT Mulai Diserahkan ke Konsumen Oktober, GAC Indonesia Tepati Komitmennya

BACA JUGA:9 Kasus Mecimapro, Penggelapan Dana hingga Polemik Refund Konser DAY6

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan itu telah dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang, Jumat, 31 Oktober 2025.

Anang mengungkapkan, satu orang saksi dari perusahaan asal Jepang itu berinisial TI--selaku Marketing Director PPT Energy Trading Tokyo. Sementara lima lainnya berasal dari PT Pertamina serta anak usahanya.

"ANW, selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga; DT selaku Analyst II Crude Domestic Procurement PT Pertamina (Persero)," tutur Anang.

BACA JUGA:Kejagung Malu-malu Ungkap Nama Pejabat Bea Cukai yang Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Limbah Sawit

BACA JUGA:BPOM Jakarta Bongkar Peredaran Obat Ilegal Impor Senilai Rp2,7 Miliar

Kemudian, T, selaku Ex VP Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina; dan BKD selaku SVP Controller & Reporting PT Pertamina (Persero).

Anang menambahkan, keenam orang saksi diperiksa terkait dugaan kasus korupsi tersebut atas nama Tersangka HW dkk. 

Total 18 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, hingga Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC).

Delapan belas tersangka tersebut diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing. Sementara Riza Chalid hingga saat ini masih buron.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads