Kemenkum Ajak Industri Musik Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti, Jangan Sampai Gontok-gontokan di Dalam negeri

Kemenkum Ajak Industri Musik Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti, Jangan Sampai Gontok-gontokan di Dalam negeri

Kementerian Hukum (Kemenkum) mengundang para pelaku industri musik dalam memperkuat tata kelola dan transparansi sistem pengelolaan royalti musik nasional-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Hukum (Kemenkum) mengundang pelaku industri musik untuk memperkuat tata kelola dan transparansi dalam sistem pengelolaan royalti nasional.

Hal ini disampaikan dalam audiensi terbuka antara Menteri Hukum dan pelaku musik di kantor Kemenkum, Jumat 31 Oktober 2025.

“Kewajiban pemerintah adalah melindungi, maka tugas kami adalah mendengar banyak pihak untuk memperbaiki ekosistem musik kita,” ujar Menteri Supratman.

BACA JUGA:Respon Tantangan Global, Mendag Busan Tekankan Pentingnya Inklusivitas kepada Organisasi APEC

BACA JUGA:NasDem Tanggapi Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Perlu Penilaian yang Arif dan Objektif

Audiensi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya dan memperbarui sistem pengelolaan royalti lagu dan musik.

Aturan baru ini memperluas cakupan penggunaan komersial hingga lebih dari 20 jenis layanan analog dan digital, membatasi biaya operasional lembaga pengelola royalti maksimal 8 persen, serta memperkuat fungsi pengawasan melalui pembentukan Tim Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021ang mencabut aturan sebelumnya. 

Supratman menjelaskan bahwa aturan ini memberikan pembaruan signifikan pada sistem pengelolaan royalti lagu dan/atau musik. 

Kemudian, melalui aturan baru ini memperluas jangkauan penggunaan komersial hingga lebih dari 20 jenis layanan analog dan digital.

BACA JUGA:Datang Langsung ke Korea, Airlangga Sebut Hyundai Minat Gabung di Proyek Mobil Nasional

BACA JUGA:Presiden Prabowo Serukan Asia Pasifik Bangun Kembali Kepercayaan di Tengah Ketegangan Global

Lalu, aturan ini juga membatasi biaya operasional lembaga pengelola royalti maksimal 8 persen. 

Serta memperkuat fungsi pengawasan melalui pembentukan Tim Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)/ (Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah Kementerian Hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads