Kemenkum Ajak Industri Musik Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti, Jangan Sampai Gontok-gontokan di Dalam negeri

Kemenkum Ajak Industri Musik Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti, Jangan Sampai Gontok-gontokan di Dalam negeri

Kementerian Hukum (Kemenkum) mengundang para pelaku industri musik dalam memperkuat tata kelola dan transparansi sistem pengelolaan royalti musik nasional-Disway.id/Ayu Novita-

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini berangkat dari semangat untuk mewujudkan tata kelola musik yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

Bagi dia, pelindungan hak cipta bukan hanya tentang penghargaan terhadap karya. Namun, tentang kesejahteraan pelaku industri. 

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menyelesaikan digitalisasi penuh dalam sistem pencatatan, pelaporan, dan distribusi royalti melalui pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). 

BACA JUGA:Jelang Nataru, Kemenhub Bakal Periksa Kendaraan Sekaligus Sopir Bus

BACA JUGA:DPR RI Dukung KPK Usut Kasus Mark UP Kereta Cepat Whoosh

Nantinya, Kata Supratman, kedua sistem ini akan memanfaatkan big data dan teknologi berbasis metadata untuk memastikan setiap karya terdaftar dan setiap hak royalti dapat dilacak secara transparan.

“Regulasi ini akan menjadi fondasi agar sistem distribusi royalti di Indonesia semakin terbuka dan berbasis data yang dapat diaudit. Mohon maaf LMK yang tidak bisa bertransformasi tidak bisa lanjut,” tambahnya.

“Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dinikmati orang Kementerian Hukum dari royalti,” tegasnya.

Supratman juga menyoroti inisiatif Indonesia di tingkat global, yaitu Proposal Indonesia dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa. 

Inisiasi tersebut berisi kerangka kerja global untuk pengelolaan royalti lintas negara. 

BACA JUGA:Pro-Kontra Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Sejarawan UGM: Jangan Abaikan Fakta Sejarah dan Bahaya Otoritarianisme

BACA JUGA:Proyek Mobil Nasional Diserahkan ke Bappenas, Soal TKDN Tetap Sesuai Permenperin

"Kami mohon dukungan untuk inisiasi ini sukses di luar negeri. Kita boleh diskusi bagaimana cara menata royalti, tetapi jangan sampai kita gontok-gontokan di dalam negeri tentangan hal ini," jelasnya.

Pemerintah, kata dia, juga tengah mendorong penyusunan pedoman tarif royalti bagi UMKM serta mekanisme distribusi royalti unclaim untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan manfaat ekonomi yang layak dari karya cipta. 

Menurut dia, tidak boleh ada satu pun pencipta yang karyanya dimanfaatkan tanpa penghargaan yang semestinya. Setiap lagu memiliki nilai, dan setiap nilai harus dilindungi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads