Onad Akui Salah Langkah, Narkoba Jadi Pelarian dari Masalah Pribadi
Usai tertangkap, Onad sudah mengajukan surat permohonan rehabilitasi-Istimewa-
Dijelaskannya, pengajuan rehabilitasi merupakan hak yang diatur dalam Undang-undang.
BACA JUGA:Sidang MKD DPR: Sahroni Soal Ucapan Tak Pantas, Adies Kadir terkait Pernyataan Menyesatkan
BACA JUGA:Masih Kurang, Prabowo Mau Borong 4 Pesawat Airbus Lagi untuk TNI AU
"Sesuai aturan perUU, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses assesment dan itu merupakan kewenangan BNNP," jelasnya.
Diketahui, satu orang pria berinisial KR ditangkap lantaran diduga sebagai pemasok narkoba untuk Onad.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu mengatakan bahwa KR diamankan di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti terkait narkoba.
"Inisial KR, itu diamankan di Sunter. Perannya sebagai orang yang kasih barang narkotika ke OL (Onadio Leonardo)," bebernya.
BACA JUGA:Keren! Start dari Posisi 24, Ramadhipa Bisa Menang di ETC 2025 Cataluya
BACA JUGA:KAI Segera Luncurkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Intip Fasilitasnya di Sini
Dari tangan KR, polisi menyita ekstasi dan sabu yang tersimpan di dalam plastik klip, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
"Barang bukti yang didapat dari KR di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Selain itu, ditemukan alat hisap seperti bong, cangklong, pipet, serta korek api yang sudah dimodifikasi," paparnya.
Sementara Onad dinyatakan positif mengandung ganja dan ekstasi, sementara istrinya negatif.
Diungkapkannya, pemeriksaan terhadap keduanya telah dilakukan secara menyeluruh oleh tim penyidik.
"Istrinya sudah menjalani pemeriksaan dan tes urine pada hari Kamis, hasilnya negatif. Yang bersangkutan juga sudah dipulangkan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: