Kejagung Ultimatum Musim Mas dan Permata Hijau, Wajib Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO Rp4,4 Triliun Sebelum 2026

Kejagung Ultimatum Musim Mas dan Permata Hijau, Wajib Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO Rp4,4 Triliun Sebelum 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dua korporasi itu sebelumnya telah berkomitmen untuk membayarnya dengan metode cicilan.--Candra Pratama

"Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua. (Tanah) ada juga," urainya.

Jika Musim Mas dan Permata Hijau Grup itu tifak melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti, lanjut Anang, maka aset yang disita berpotensi dilelang.

"Apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya untuk menelusuri, maka aset yang ada akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," tukasnya.

BACA JUGA:Alasan Kejagung Hanya Pamerkan Rp 2,4 Triliun Terkait Uang Korupsi CPO

Sebagai informasi, total kerugian negara dalam perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun.

Terdapat tiga korporasi yang diwajibkan membayar uang pengganti, yakni Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup.

Wilmar Grup menjadi penyetor terbesar dengan nilai Rp11,8 triliun. Sementara Musim Mas Grup telah menyetor Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Grup Rp186 miliar. 

Dengan demikian, total uang pengganti yang sudah disetorkan ke kas negara mencapai Rp13,2 triliun, sementara sisanya sebesar Rp4,4 triliun masih belum dilunasi oleh dua grup terakhir tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads