Pulang dari Sekolah Gibran di Australia, Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi?
Roy Suryo CS ditetapkan tersangka dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025). Pengumuman itu akan digelar di Mapolda Metro Jaya yang dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Di tengah spekulasi bahwa Roy Suryo dan kawan-kawannya akan ditetapkan sebagai tersangka melalui pengumuman kali ini, eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu rupanya baru saja pulang dari Australia usai ke sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Kejagung Periksa 4 Saksi Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Rp3,5 Triliun
Menurut dia, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh Jokowi memang sudah harus masuk ke tahap penetapan tersangka.
Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. “Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai, Kamis (6/11/2025) malam.
Pengumuman itu bakal disampaikan Kapolda usai gelar perkara intensif yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (6/11).
"Kami akan umumkan hasil gelar perkara terkait kasus tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 19 ahli, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Abraham Samad, Eggi Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma, yang semuanya masuk daftar 12 terlapor.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, menuding Roy Suryo cs melakukan fitnah melalui pernyataan publik yang meragukan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tuduhan itu dianggap memenuhi unsur Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE soal penyebaran berita bohong. Status kasus dinaikkan ke penyidikan pada 10 Oktober 2025, setelah gelar perkara awal menilai cukup bukti.
Relawan Jokowi seperti Jokowi Mania mendesak percepatan penetapan tersangka, menilai tuduhan Roy Cs tak berdasar dan merusak citra negara.
Sementara itu, Roy Suryo tampak santai menghadapi momen krusial ini. Beberapa hari sebelumnya, ia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta usai kunjungan ke Sydney, Australia.
Ia mempertanyakan keaslian ijazah Gibran dari UTS Insearch, Sydney.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: