Ledakan SMAN 72 Jakarta, KPAI Minta Anak Diawasi Ketat saat Main Medsos!
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak sekolah dan keluarga mengawasi anak saat bermain media sosial imbas ledakan SMAN 72 Jakarta-Disway.id/Dimas Rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan terhadap anak di lingkungan sekolah maupun media sosial, menyusul aksi peledakan SMAN 72 Jakarta yang dilakukan seorang siswa.
Menurutnya, kejadian ini merupakan peringatan serius bagi semua pihak bahwa anak-anak rentan salah mengambil tindakan melalui dunia digital.
BACA JUGA:Sindikat Penipuan Online WNA, Modus Pura-Pura Jadi Polisi China untuk Tipu dan Peras Korban
BACA JUGA:Duar... Duar! Ledakan Guncang SMA Negeri 72 Jakarta, Dani Dengar 2 Kali Sebelum Komat Salat Jumat
"Ini problem yang cukup memprihatinkan, karena terduga pelakunya juga anak-anak. Anak-anak terpapar radikalisme atau kekerasan berarti ada persoalan dalam pengawasan dan pembinaan, baik dari lingkungan keluarga maupun sekolah," jelas Margaret di Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.
Margaret menegaskan, pengawasan aktivitas anak di dunia maya menjadi kunci utama untuk mencegah paparan konten yang mengandung unsur kekerasan dan ekstremisme.
Menurutnya, sebagian besar anak yang terpapar isu radikal justru mendapatkan pengaruh dari media sosial.
BACA JUGA:Suzuki Satria Pro, Generasi Terbaru 'Bebek Super' Suzuki Kini Punya Fitur Canggih
"Orang tua harus punya perhatian serius terhadap aktivitas anak, baik di kehidupan nyata maupun di media sosial. Saat ini, sebagian anak yang terpapar isu-isu berbahaya itu berawal dari paparan di platform digital," tegasnya.
KPAI mengingatkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap pihak memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk ancaman dan kekerasan, termasuk ideologi yang menyesatkan.
Margaret juga menekankan bahwa penanganan terhadap anak pelaku harus tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Dalam kasus ini, karena melibatkan anak, KPAI berharap seluruh proses penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Prinsipnya, perlindungan dan pembinaan harus lebih diutamakan daripada hukuman," tutur Margaret.
BACA JUGA:Disway Group Jajaki Kerja Sama Pengembangan Bisnis dengan SIPF dari Jepang
Ia menilai sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan agar anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
