bannerdiswayaward

Terungkap, Le Minerale Juga Akui Gunakan Air Tanah Dalam, Begini Penjelasannya

Terungkap, Le Minerale Juga Akui Gunakan Air Tanah Dalam, Begini Penjelasannya

Johan Mulyawan, Direktur External Affairs & Regulatory Le Minerale, saat menghadiri rapat di Komisi VII DPR RI, Senin (10/11/2025).-Tangkapan layar -

Sementara itu, PT Tirta Investama, produsen AQUA, juga menjelaskan sumber air mereka berasal dari air pegunungan yang terperangkap di dalam lapisan batuan (akuifer).

Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menegaskan bahwa pengeboran memang dilakukan, namun bukan berarti airnya berasal dari tanah biasa.

BACA JUGA:Bertato! Lawan Main Lisa Mariana di Video Syur Berdurasi 4 Menit 28 Detik Ditetapkan Tersangka

“Pengeboran itu adalah cara untuk mendapatkan air dari akuifer yang terlindungi ratusan tahun oleh lapisan batuan. Jadi tetap air pegunungan,” kata Vera.

Ia menambahkan, kondisi alami akuifer membuat air tetap murni dan terlindung dari risiko kontaminasi.

Dalam rapat tersebut, terungkap pula berbagai sumber air yang digunakan produsen AMDK lain:

  • PT Panfila Indosari (RON 88) – Mengambil air dari mata air Gunung Mandalawangi, Cicalengka, tanpa pengeboran.
  • PT Amidis Tirta Mulia (Amidis) – Menggunakan air bawah tanah yang kemudian melalui proses destilasi.
  • PT Muawanah Al Ma’soem (Al Ma’soem) – Mengambil dari mata air pegunungan Manglayang, Cileunyi.
  • PT Super Wahana Tehno (Pristine) – Menggunakan mata air Gunung Pangrango, bukan air tanah.
  • PT Sariguna Prima Tirta (Cleo) – Mengambil air bawah tanah dalam.
  • PT Jaya Lestari Sejahtera (Le Yasmin) – Menggunakan sumur dalam sebagai sumber air.

Komisi VII DPR RI menekankan pentingnya transparansi dan keberlanjutan pengelolaan sumber air oleh industri AMDK.

BACA JUGA:Top! Jerami Jadi BBM, KDM Uji Coba untuk Traktor di Sawah Lembur Pakuan

DPR juga meminta setiap produsen menyampaikan hasil kajian ilmiah dan izin lingkungan yang mendukung kegiatan eksploitasi air tanah maupun air pegunungan.

Pemerintah berencana meninjau ulang peraturan terkait izin eksplorasi air tanah, mengingat meningkatnya kekhawatiran soal penurunan muka air tanah di sejumlah daerah industri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads