Kasus Korupsi Minyak Mentah di Petral, Kejagung Sudah Periksa 20 Saksi

Kasus Korupsi Minyak Mentah di Petral, Kejagung Sudah Periksa 20 Saksi

Anang menerangkan bahwa penyidikan kasus minyak mentah yang dimulai sejak Oktober 2025 itu, merupakan tindak lanjut dari temuan dalam persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supritana, saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 12 November 2025.

BACA JUGA:AQUA Menangi Anugerah Produk Indonesia 2025, Tegaskan Komitmen Hidrasi Sehat

BACA JUGA:Lirik Lagu ITZY Tunnel Vision dan Maknanya, Bukti Perjalanan Penuh Rintangan Menuju Kesuksesan!

"Untuk saksi, sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. kan ini sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan," jelas Anang, Rabu.

Anang menerangkan bahwa penyidikan kasus minyak mentah yang dimulai sejak Oktober 2025 itu, merupakan tindak lanjut dari temuan dalam persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.

Ia juga menegaskan, periode kasus minyak mentah yang sedang diselidiki pihaknya mencakup tahun 2008 hingga 2015, bukan hingga 2017 seperti informasi yang sempat beredar sebelumnya.

"Ini kan kalau gedung bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yg sudah berjalan di persidangan," terangnya.

BACA JUGA:BRIN Paparkan Data Uji Laboratorium Rokok Elektrik Dibanding Konvensional, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Melawan Diabetes, Waspadai Daftar Makanan Tinggi Indeks Glikemik Tinggi yang Picu Kenaikan Gula Darah

Tak berhenti di situ, Anang mengemukakan, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus tersebut.

Pasalnya, penyidikan kasus ini berkaitan dengan perkara serupa yang saat ini juga sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.

Hingga saat ini, penyidik masih menyusun konstruksi hukumnya dan mencari pihak yang akan dimintai tanggung jawab dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak dan produk jadi kilang periode 2009-2015. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads