Kasus Korupsi Minyak Mentah di Petral, Kejagung Sudah Periksa 20 Saksi
Anang menerangkan bahwa penyidikan kasus minyak mentah yang dimulai sejak Oktober 2025 itu, merupakan tindak lanjut dari temuan dalam persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.-Disway/Candra Pratama-
BACA JUGA:Pramono Masih Godok Besaran Kenaikan UMP DKI 2026: Pada Saatnya Saya Sampaikan
Penanganan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Budi mengatakan perkara itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," tambah Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: