Raja Kembar Membelah Tahta Keraton Solo
KGPAA Hamengkunegara (kiri) dan KGPH Hangabehi (kanan) yang masing-masing menyatakan sebagai Pakubowo XIV.-ist-
Namun, suasana rapat berubah panas ketika GKR Timoer Rumbaikusuma Dewayani—putri tertua PB XIII—tiba di lokasi dan memprotes jalannya acara.
Ia menyatakan pertemuan itu bertentangan dengan komunikasi internal keluarga sebelumnya. Gusti Moeng pun memilih undur diri dari forum saat perdebatan terjadi.
Yang kontroversial, dalam rapat itu pula dilakukan pelantikan KGPH Hangabehi sebagai Pangeran Pati—calon raja yang oleh keluarga besar yang hadir dinobatkan sebagai penerus takhta bergelar Pakubuwono XIV. Namun, Maha Menteri Tedjowulan sendiri kemudian menyatakan tidak mengetahui adanya agenda penunjukan tersebut.
Dua Jalan Menuju Takhta: Legitimasi Tradisional vs Penunjukan Formal
Pergulatan suksesi ini pada hakikatnya adalah benturan antara dua bentuk legitimasi.
Kubu KGPH Hangabehi berpegang pada paugeran (aturan adat) tradisional yang mengutamakan anak laki-laki tertua, terlepas dari status ibu sebagai permaisuri resmi atau bukan.
Gusti Moeng dalam sebuah wawancara dengan tegas menyatakan argumentasinya. "Kami berpegang pada yang jenenge hak. Itu kan Gusti Allah sing maringi. Gusti Behi [KGPH Hangabehi] yang sekarang Paku Buwono ke-XIV kan tidak minta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua daripada Puruboyo [KGPAA Hamangkunegara]. Ya itu kehendak Allah".
BACA JUGA:Kala Transjakarta Ingin Naik Tarif: Antara Subsidi, Pelayanan, dan Pukulan DBH
Ia juga menambahkan, "Itu sudah ditekankan, dijadikan acuan, dijadikan paugeran bahwa kalau enggak punya permaisuri ya sudah anak laki-laki tertua".
Pernyataan ini sekaligus menyiratkan pertanyaan tentang status GKR Pakubuwana sebagai permaisuri resmi, yang menjadi dasar penunjukan Gusti Purbaya sebagai putra mahkota.
Sementara itu, Kubu KGPAA Hamangkunagara mengandalkan legitimasi formal melalui penunjukan langsung oleh raja yang berkuasa.
Sebelum wafat, Pakubuwana XIII telah mengukuhkan Gusti Purbaya sebagai Adipati Anom (putra mahkota) dalam upacara resmi pada Februari 2022. Bahkan, sehari sebelum pemakaman ayahandanya, Gusti Purbaya telah mengukuhkan diri dan siap dinobatkan sebagai Pakubuwana XIV pada 5 November 2025.
Menanti Kepastian di Tengah Sikap Pemerintah
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kebudayaan, tampaknya berusaha mengambil posisi netral namun tetap hadir dalam proses ini. Surat Fadli Zon yang beredar menegaskan pentingnya koordinasi dengan Maha Menteri Tedjowulan dan mengingatkan semua pihak untuk tidak tergesa-gesa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: