bannerdiswayaward

Perebutan Takhta Raja Solo, Maha Menteri Tedjowulan Tegaskan Taati Surat Menbud Fadli Zon

Perebutan Takhta Raja Solo, Maha Menteri Tedjowulan Tegaskan Taati Surat Menbud Fadli Zon

Prosesi deklarasi KGPH Hangabehi menjadi calon raja, Pakubowo XIV.-ist-

SOLO, DISWAY.ID-- Keraton Kasunanan Surakarta tengah menghadapi krisis suksesi paling serius dalam sejarah modernnya.

Dua deklarasi penobatan calon raja, KGPH Hangabehi dan KGPAA Hamengkunegara, muncul hampir bersamaan dan membelah keraton menjadi dua kubu besar yang sama-sama mengklaim legitimasi.

Di tengah memanasnya situasi, Maha Menteri Keraton Surakarta, KGPAA Tedjowulan, menjadi figur paling krusial. Bukan hanya karena posisinya sebagai pemegang mandat transisi, tetapi juga karena ketegasannya untuk mematuhi surat resmi Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang mengatur tata kelola dan proses suksesi di Keraton Kasunanan.

BACA JUGA:Raja Kembar Membelah Tahta Keraton Solo

Dalam rapat keluarga besar di Sasana Handrawina pada Kamis (13/11/2025), Tedjowulan menegaskan bahwa seluruh proses suksesi harus mengikuti amanat Surat Menteri Kebudayaan bernomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025.

Surat tersebut, yang ditujukan kepada Pengageng Sasana Wilapa dan Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, menegaskan bahwa seluruh pihak diminta menahan diri, berkoordinasi, dan berembuk bersama Maha Menteri sesuai adat dalam melanjutkan kepemimpinan keraton.

Disebutkan, Maha Menteri Tedjowulan sebelumnya merupakan pendamping PB XIII dalam mengelola keraton, sehingga kini menjadi pelaksana tugasnya.

Tedjowulan menegaskan bahwa surat ini merupakan landasan hukum dan etika adat dalam menyikapi suksesi.

"Intinya saya mengundang para putra-putri dalem PB XII dan PB XIII untuk berembuk, berbicara masa depan keraton. Saya ini diberi mandat untuk mengoordinasikan, jadi saya taati amanat itu,” ujarnya.

Tedjowulan juga kembali menekankan prinsip penting: pembahasan suksesi tidak boleh dilakukan tergesa-gesa.

BACA JUGA:Tahta RAJA Memanas! Keluarga Keraton Solo Pecah Jelang Penobatan Pakubuwono XIV

“Saya sudah sampaikan dari awal: tunggu 40 hari. Itu paugeran. Tapi mungkin ada yang tidak sabar,” ucapnya.

Ia menilai masa tenggang 40 hari setelah wafatnya PB XIII diperlukan untuk menjaga martabat keraton dan memastikan proses suksesi berjalan tertib.

Polemik Penunjukan Hangabehi: Tedjowulan Mengaku Jadi "Saksi Dadakan"

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads