Denda Pelanggaran Operasi Zebra 2025 yang Dimulai Hari Ini, Melanggar Terancam di Penjara
Cek denda pelanggaran saat pelaksanaan Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia.-Humas Polda Jabar-
Adapun denda untuk setiap jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2025 sebagai berikut.
- Pengemudi melanggar rambu atau marka jalan: denda maksimal Rp500 ribu
- Pengemudi tidak memakai helm SNI: denda maksimal Rp250 ribu atau kurangan maksimal 1 bulan
- Pengemudi melanggar lampu merah: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
- Tidak mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
- Beerkendara sambil menggunakan ponsel: denda maksimal Rp750 ribu
- Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
- Melanggar aturan ganjil genap: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
- Melawan arus: denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan untuk motor; denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan maksimal 4 bulan untuk mobil
- Berboncengan lebih dari dua orang: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi pengendara motor: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
Pelanggaran batas kecepatan dikenai Pasal 287, sementara pelanggara over dimension and over load (ODOL) dikenai Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Info Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 17 November 2025, Jangan sampai Kelewatan!
Keduanya dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Daftar Modifikasi Kendaraan yang Langgar Aturan
Selain itu, ada pula daftar modifikasi kendaraan yang dilarang polisi karena melanggar aturan.
Berikut daftar modifikasi yang dilarang oleh polisi
- Mengubah warna
- Mengubah kapasitas mesin
- Menggunakan ban kecil/tidak layak
- Mengubah dimensi kendaraan
- Mengubah rangka
- Menghilangkan alat keselamatan
- Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek
- Mengganti lampu utama dengan kecerahan lebih tinggi (menyilaukan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: