bannerdiswayaward

KPK Panggil 10 Bos Travel Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil 10 Bos Travel Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Sebanyak 12 saksi merupakan petinggi biro perjalanan haji-Disway.id/Ayu Novita-

7.Direktur PT. Elteyba Medina Fauzana, Muhammad Fauzan

8.Direktur PT Busindo Ayana, Ahmad Mutsanna Shahab

9. Direktur Utama PT. Airmark Indo Wisata, Bambang Sutrisno

10. Konsultan, Syaiful Bahri

BACA JUGA:1.963 Personel Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Silang Selatan Monas

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2025 Selama 14 Hari, Wakapolda Tegaskan Hal Ini

11.Karyawan Swasta, Fahmi Djayusman

12.Wiraswasta / Pemilik Travel Haji dan Umrah, Syihabul Muttaqin Maslahatul Ummah Internasional

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, diantaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

BACA JUGA:Daftar Target Pelanggaran Operasi Zebra 2025 Mulai 17-30 November, Awas Kena Tilang!

BACA JUGA:Kemenkes Gandeng Roche Indonesia Perkuat Pembiayaan Kesehatan Nasional

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads