Pengadilan Bangladesh Resmi Vonis Mati Sheikh Hasina, India Diminta Ekstradisi

Pengadilan Bangladesh Resmi Vonis Mati Sheikh Hasina, India Diminta Ekstradisi

Pemberontakan Mahasiswa Berujung Vonis Mati: Kontroversi Kasus Sheikh [email protected]

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan di Bangladesh resmi menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait penindakan keras terhadap aksi protes mahasiswa pada tahun 2024 lalu.

Menurut laporan PBB, insiden tersebut sampai menewaskan hingga 1.400 orang.

Putusan itu diumumkan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh (ICT), sebuah tribunal domestik yang menangani kasus kejahatan perang dalam persidangan yang disiarkan langsung dari Dhaka.

Selain Sheikh Hasina, mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan juga dijatuhi hukuman mati.

BACA JUGA:Jet Tempur China F‑7 Jatuh di Sekolah Bangladesh, Korban Tewas Terus Bertambah, Terbaru 27 Orang!

Hasina dan Khan sendiri telah melarikan diri ke India sejak Agustus tahun lalu, sehingga keduanya diadili secara in absentia.

Sementara itu, seorang mantan kepala polisi yang terlibat dalam kasus ini divonis lima tahun penjara setelah mengaku bersalah dan bersedia menjadi saksi negara.

Kontroversi Pengadilan ICT dan Kritik Lembaga HAM

ICT dibentuk pada 2009 untuk mengadili pelaku kejahatan perang saat perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971.

Akan tetapi sejak awal, pengadilan tersebut kerap menuai kritik internasional. Human Rights Watch (HRW) menyebut ICT tidak memenuhi standar peradilan global yang layak.

BACA JUGA: Upaya Penyelundupan 17 Calon PMI dan 24 WNA Bangladesh ke Malaysia Berhasil Digagalkan TNI AL

Usai putusan terbaru ini, Wakil Direktur HRW untuk Asia Selatan, Meenakshi Ganguly, kembali menegaskan sikap tersebut.

Ia menyerukan agar Bangladesh memastikan sistem peradilan yang kredibel dan menghapus hukuman mati.

Namun Jaksa Agung Bangladesh, Mohammad Tajul Islam, menolak tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa proses hukum terhadap Hasina sudah sesuai standar internasional.

“Pengadilan ini dibentuk mengikuti model Nuremberg dan memenuhi seluruh standar yang berlaku. Pembela diberi waktu cukup untuk memberikan respons. Jika para terdakwa hadir, mereka pun akan mendapatkan kesempatan memberi kesaksian,” ujarnya kepada NPR.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads